Hukum Trading Bitcoin dan Cryptocurrency Halal atau Haram?

Investasi Kripto belakangan menjadi investasi yang digandrungi oleh banyak masyarakat diberbagai kalangan. Kepopuleran kripto di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan soal halal atau haramnya investasi asset digital ini.

MUI menyebut bitcoin sebagai investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain. Hal tersebut disebabkan tidak adanya aset pendukung atau underlying asset.

Harga kripto tidak bisa dikontrol dan keberadaaannya tidak bisa dijamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak sepkulasi adalah haram.

Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis, menyebut Bitcoin memiliki hukum mubah (boleh) sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

“Namun bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan,” katanya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

11 Catatan Soal Kripto dari MUI

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan supply.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan nama samaran, Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital berbasis cryptography. Penggunaan lain untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan bukanlah mata uang resmi. Supplay Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membeli atau menambang dan berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Di beberapa negara, Bitcoin digolongkan sebagai mata uang asing yang umumnya tidak diakui oleh otoritas dan regulator sebagai mata uang atau alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin dianggap mirip dengan Forex sehingga kegiatan trade kental rasa spekulatif.

6. Sebagian ulama mengatakan Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat tabungan. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178, uang berarti segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun.

8. Fatwa DSN MUI menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang diperbolehkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi,

b. Ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya diperbolehkan dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama.

Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan). Di-qiyas-kan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.

10. Bitcoin sebagai investasi dianggap lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya yang tidak memiliki aset pendukung, harga yang tidak bisa dikontrol, dan keberadaannya belum dijamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun, Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Pendapat Ustad Abdul Somad(UAS) Soal Bitcoin:

“Kesepakatan pertemuan ulama di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, bertemulah di sana pakar-pakar ekonomi Islam, kesepakatannya ada dua,” kata UAS dalam sebuah kajian, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat.

“Yang pertama, sebagai alat tukar, bisa. Misalnya saya mau jual mobil saya. Datanglah seseorang yang akan membayar dengan menggunakan uang digital, crypto. Jika saya mau, boleh,” lanjut UAS.

Di sini UAS mengibaratkan prinsip Bitcoin dan mata uang crypto lain sebagai alat tukar seperti dalam prinsip barter. Jika kedua belah pihak meyakini nilai yang sama di dalam alat tukar tersebut, maka transaksi boleh dilakukan.

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” tutur UAS.

UAS menyarankan emas sebagai investasi karena nilainya yang tak susut seiring dengan perkembangan zaman, tak seperti mata uang lainnya, crypto maupun fiat.

“Kesimpulannya, sebagai alat tukar oke, tapi sebagai alat investasi? Beberapa pemain crypto telah kehilangan uang karena (menggunakannya) sebagai alat investasi. Paham?” tutup UAS.

Hukum Botcoin Menurut Muhammadyah

Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,” ungkapnya dalam Pengajian Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ahad (14/2). Secara pribadi, Fahmi Salim berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.

“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelasnya. Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.

“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,” himbau Fahmi. Ia juga berharap Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai dapur fatwa Muhammadiyah semakin aktif memberikan kajian dan fatwa pada isu-isu kontemporer. “Masalah ini menjadi perhatian, kita minta Majelis Tarjih harus menyikapi dan memberikan panduan keagamaan terhadap mata uang kripto ini,” ujarnya.

Hukum Crypto Menurut NU

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.
Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).

"Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," kata Gus Fahrur, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).

Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ucapnya.

Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

"Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," ujar dia.

Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

"Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkas dia.

Posting Komentar untuk "Hukum Trading Bitcoin dan Cryptocurrency Halal atau Haram?"

close